“Syarat Sah Kalimat Syahadat” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak
Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya: Apa saja syarat sahnya
kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang memeluk
Islam, sebagaimana syarat sahnya rukun Islam yang lain seperti shalat,
zakat, puasa dan haji? Apakah harus diucapkan di hadapan seorang saksi?
Apakah yang menjadi saksi itu harus orang tertentu, seperti pada zaman
Rasulullah yang menjadi saksi Rasulullah sendiri, tolong dijelaskan Pak
Ustadz.
Bagaimana halnya dengan orang dilahirkan oleh orang tua
muslim dan dari kecil mengikuti agama orangtuanya? Apakah dia juga harus
mengucapkannya di hadapan seorang saksi apabila dia telah mencapai akil
baligh? Tolong diberikan dalil-dalil yang mendukung agar saya dapat
memahami. Mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Atas jawaban ustadz saya
ucapkan terimakasih.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Riyanti Weni
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim
Setiap
orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah muslim, sehingga
tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam, tidak ada
orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi itu lahir,
Allah SWT telah meminta mereka untuk berikrar tentang masalah tauhid,
yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya.
Di dalam Al-Quran
Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada alasan untuk
mengatakan bahwa bayi lahir itu dalam keadaan kafir.
Dan, ketika
Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan
Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, Bukankah Aku ini
Tuhanmu? Mereka menjawab, Betul, kami menjadi saksi. agar di hari kiamat
kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini.
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda
bahwa setiap manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah
itu adalah suci, lawan dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah
nanti kedua orang tuanya yang akan mewarnai anak itu dan menjadikannya
beragama selain Islam. Misalnya menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.
Dari
Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi,
Nasrani atau Majusi.
Maka anak-anak yang beragama non Islam itu
pada dasarnya adalah anak korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab
pada dasranya anak itu muslim sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam
keadaan fitrah yang berarti muslim.
Sedangkan bila orang tuanya
muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan karena itu tidak ada
kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar mengucapkan dua kalimat
syahadat.
Orang Masuk Islam
Seorang yang lahir dalam
keadaan bukan muslim, ketika sadar dan ingin masuk Islam, maka cukuplah
baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat pada dirinya sendiri. Di
dalam hatinya itu dia mengingkarkan bahwa dirinya menyatakan tidak ada
tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Juga mengikrarkan bahwa
Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya.
Adapun syahadat itu harus
disaksikan oleh orang lain, sama sekali bukan merupakan syarat sahnya
syahadat itu sendiri. Meski banyak para shahabat Nabi SAW ketika masuk
Islam yang datang menemui beliau, bukan berarti syarat masuk Islam itu
harus berikrar di muka orang lain.
Tindakan mereka sekedar
menegaskan secara formal bahwa dirinya sudah masuk Islam, serta
menyatakan ikrar untuk membela dan memperjuangkan agama Allah SWT.
Banyak
di antara shahabat yang ketika masuk Islam pertama kali tidak di
hadapan beliau SAW. Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan
kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim
menjadi muslim. Ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum
sehingga mereka bisa memperlakukannya sebagai muslim.
Namun dalam
kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu tidak mutlak
harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh Rasulullah
SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak di antara mereka yang
merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah dan mereka
resmi dianggap sebagai muslim.
Di hari ini pun bila ada
seserorang yang karena pertimbangan tertentu ingin merahasiakan
ke-Islamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim dengan bersyahadat
tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai menjadi
muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.
Syahadatain
itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam, tokoh, kiayi atau
ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah syah dan
dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.
Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak
perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak
sekaligus kewajiban seorang makhluq.
Urusan mau beriman kok harus
minta izin segala? Yang terkenal suka bikin peraturan bagi orang yang
mau beriman agar minta izin terlebih dahulu adalah Firaun. Firaun akan
mempertanyakan mengapa orang-orang jadi beriman tanpa minta izin dahulu
kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya hak untuk meregistrasi
orang-orang mau masuk jadi kelompok mukminin. Padahal untuk urusan
seperti ini, Allah SWT tidak pernah ‘buka cabang’ atau ‘outlet. Juga
tidak pernah membuka ‘agen yang menjual tiket’ untuk masuk Islam.
Fir’aun
berkata: Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin
kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu rencanakan
di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka
kelak kamu akan mengetahui
Syahadat Bukan Akad Nikah
Syahadat
itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah yang
menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya . Bila seorang telah
meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat,
secara otomatis dia adalah seorang muslim.
Dan di atas pundaknya
telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim lainnya. Tidak perlu
baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan sebuah seremoni masuk
Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia mengucapkan dua kalimat
syahahat.
Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada
manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan
bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu
saja.
Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka
cukuplah dia mengaku sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan
semua kewajiban sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang
di hadapan para saksi. Tidak perlu menandatangani surat bermaterai
untuk menyatakan diri sebagai muslim.
Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam?
Dalam
hukum Islam, seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan yang
mengantarkannya kepada kemurtadan harus diperiksa dan dimintai
keterangan secara syah oleh mahkamah syariah . Bila ternyata dia
benar-benar secara sadar menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia
diminta untuk bertobat dan kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila
tetap bersikeras untuk keluar dari ISlam, maka hukumannya adalah
dibunuh. Untuk masuk Islam seseroang bisa dengan mudah melakukannya,
tapi untuk bisa dianggap keluar dari Islam, perlu ada ‘persaksian’ di
dalam sebuah mahkamah syariah.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Syarat Sah Kalimat Syahadat : http://www.salaf.web.id
Terimakasih,, bermanfaat.
BalasHapus